Aksi Lempar Batu ke Kereta di Jalur Purwokerto Marak, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAI peringatkan pelempar batu ke kereta bisa dipidana berat. Simak titik rawan dan cara masyarakat ikut mencegahnya. (HukamaNews.com / Net)
KAI peringatkan pelempar batu ke kereta bisa dipidana berat. Simak titik rawan dan cara masyarakat ikut mencegahnya. (HukamaNews.com / Net)

KAI menyatakan tidak akan mentolerir aksi-aksi seperti ini.

Mereka juga menggandeng aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku di lapangan.

Kebanyakan pelaku berasal dari kalangan anak-anak hingga remaja, dan ini menjadi perhatian khusus.

Makanya, KAI gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat di sekitar jalur rel.

Tujuannya agar masyarakat paham bahwa aksi iseng bisa berujung jeruji besi.

Baca Juga: KPK Siapkan Pemeriksaan Khofifah, Lokasinya Bikin Penasaran: Jakarta atau Jatim?

Langkah pencegahan ini juga menjadi bagian dari upaya besar KAI untuk memastikan perjalanan kereta tetap aman dan nyaman bagi kamu dan penumpang lainnya.

Menurut Krisbiyantoro, keselamatan kereta bukan semata tugas KAI.

Kamu sebagai masyarakat juga punya peran penting dalam menjaga lingkungan rel tetap aman.

Kalau kamu melihat aktivitas mencurigakan atau ada yang melempar batu ke kereta, segera laporkan lewat kanal resmi KAI atau petugas terdekat.

Hal ini sangat membantu pencegahan dan penindakan.

Baca Juga: KPK Cium Aroma Gratifikasi dari ‘Pelesiran Mewah’ Istri Menteri, Usut Dalang Surat Resmi yang Bikin Geger?

Ia menambahkan bahwa kereta api adalah fasilitas publik yang harus dijaga bersama.

Pesannya sederhana tapi bermakna: “Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya.”

Dengan kesadaran dan dukungan masyarakat, diharapkan insiden serupa tak terulang lagi, dan perjalanan kereta tetap menjadi moda transportasi andalan yang aman, nyaman, dan selamat untuk semua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Humas KAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X