HUKAMANES - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polresta Sleman telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diduga pelaku penganiaya rekan driver ojek online yaitu TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).
Selain itu, Satreskrim Polresta Sleman juga telah mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama.
Mereka melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa Polri telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojek online, yang menanyakan terkait penanganan diduga pelaku penganiayaan dan meminta untuk proses hukum.
"Satreskrim Polresta Sleman pasti memproses secara profesional pelaporan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Main Judol, Gus Ipul Tegaskan Evaluasi Ketat Langsung Dicoret
Namun ada beberapa oknum ojek online yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan, dan bahkan melakukan pelemparan serta pengerusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi tersebut.
Peristiwa berawal saat Personel Polres beserta Polsek Godean melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi keributan antara warga setempat dan driver ojek online.
Saat personel melaksanakan penyekatan, beberapa oknum ojek online justru melakukan tindakan anarkis, dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther dengan Nomor Polisi 3002-32-XXIV.
Akibatnya kendaraan dinas mengalami kerusakan berat di seluruh bagian, bahkan ada warga masyarakat yg dipukul oleh oknum massa dari ojek online.
Melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Sleman untuk sementara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial:
Baca Juga: PT KAI Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu dari Orang Tak Bertanggungjawab, Korbannya Wanita Muda yang Menaiki Kereta Yogyakarta - Surabaya
BAP (18), pelajar, warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
3 (tiga) unit sepeda motor, sejumlah batu, 2 (dua) buah helm dan jaket dan celana.
Saat ini Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lanjutan.
Sementara itu, Polresta Sleman melakukan penahanan terhadap 3 pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online Shopee.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (3/7) telah dilaporkan oleh korban AML, pada Jumat dini hari (4/7) dan pada saat selesai membuat laporan korban AML belum sempat diambil keterangannya guna pemeriksaan, dikarenakan korban AML merasa lelah dan akan pulang ke Solo.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa Penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu (6/7) Satreskrim Polresta Sleman telah menahan 3 laki-laki pelaku penganiayaan TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal," imbuhnya.
Menanggapi penahanan tiga tersangka yang cukup mengejutkan adalah komentar netizen.
Artikel Terkait
DPR RI Serius Tanggapi Demo Ojol, RUU Transportasi Online Siap Kawal Keadilan Tarif
Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih Dikaji, Pengemudi Desak Potongan Aplikasi yang Justru Diperhatikan
Lain Kali Pesan Antar Makanan, Berlakulah Sopan, Warga Sleman Ini Diserbu Puluhan Driver
Cuma Gara-gara Telat Antar Makanan 5 Menit, "Mas Pelayaran" Songong ke Ojol Shopee, Saya Anak Pelayaran! Kini Minta Maaf Usai Rumahnya Digeruduk Ojol
Seolah Tak Percaya Polisi, Ratusan Ojol Minta Pelaku "Mas Pelayaran" Diproses Hukum, Saking Marah Para Ojol Rusak Mobil Polisi
Sudah Minta Maaf, Driver Ojol Bantulan Sleman Malah Tersulut Provokasi