Izin-izin tersebut diberikan kepada enam perusahaan swasta yang notabene bekerja sama dengan koperasi milik TNI dan Polri serta BUMN, dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Masalahnya, para penerima izin ini sebetulnya tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena status mereka sebagai produsen gula rafinasi.
Padahal, gula rafinasi sejatinya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan industri dan bukan untuk dijual di pasar umum, apalagi dalam skema operasi pasar yang ditujukan untuk masyarakat.
Jaksa menyebut bahwa selain memperkaya diri, para pelaku juga menguntungkan korporasi masing-masing hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Kapal Ferry Tenggelam di Selat Bali, Evakuasi Terkendala Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Nama-nama seperti Tony Wijaya, Then Suryanto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, hingga Ali Sandjaja Boedidarmo disebut menikmati hasil dari praktik ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan yang saat ini fokus pada Tom Lembong dinilai hanya awal dari pengusutan lebih dalam.
Dengan bukti keterlibatan Enggartiasto dalam penerbitan izin impor yang disebut jaksa, publik kini menunggu gebrakan lanjutan dari Kejagung.
Apakah Enggartiasto akan menyusul Tom Lembong sebagai tersangka? Semua akan terjawab seiring jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Yang jelas, Kejagung memastikan tak akan berhenti di satu nama saja.***
Artikel Terkait
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng
Vonis Tom Lembong Dinilai Sudah Diatur, Geisz Chalifah Sebut Ada Permainan di Balik Meja Hijau
7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen
Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno di Pengadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Pilih Walk Out
Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Gula: Saya Tak Temukan Kesalahan