KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 06:19 WIB
Desakan pemanggilan Bobby Nasution menguat, KPK telusuri aliran dana proyek jalan di Sumut senilai Rp231 miliar secara intensif. (HukamaNews.com / Net)
Desakan pemanggilan Bobby Nasution menguat, KPK telusuri aliran dana proyek jalan di Sumut senilai Rp231 miliar secara intensif. (HukamaNews.com / Net)

“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Ia juga menambahkan, jika memang ada dana yang mengalir ke jajaran Pemerintah Provinsi, siapa pun yang terkait wajib bersikap kooperatif.

Bobby menyebut pentingnya seluruh jajaran memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi penegakan hukum yang adil.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 lalu.

OTT tersebut menyasar praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Uang Rp 2,8 Miliar, Dua Senjata Api Disita KPK, Usai Geledah Rumah Pribadi Nan Mewah, Milik Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting

Dua hari setelah OTT, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua klaster yang berbeda.

Di klaster pertama, terdapat Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Sementara di klaster kedua, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut turut dijadikan tersangka.

Selain tiga pejabat tersebut, dua pihak swasta juga masuk dalam daftar tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang dari PT RN.

Baca Juga: Berawal Cemburu Pacarnya yang Seorang Pria Bermesraan dengan Laki Lain, Pemain Sinetron MR Diciduk Polisi

Keduanya diduga kuat sebagai pemberi suap untuk melicinkan proyek senilai total Rp231,8 miliar itu.

Proyek tersebut terdiri dari enam paket, masing-masing empat di bawah naungan Dinas PUPR Sumut dan dua lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK mendalami bahwa aliran dana tidak hanya berhenti di level teknis proyek, melainkan berpotensi mengarah ke aktor-aktor lain yang memiliki posisi strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X