HUKAMANEWS - Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu itikad baik dari Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sudah tiga kali dipanggil, Jurist Tan belum juga menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait proyek besar digitalisasi pendidikan di era Nadiem, dengan nilai mencapai hampir Rp10 triliun.
Absennya Jurist Tan dari pemeriksaan memunculkan pertanyaan, apalagi ketika dua eks staf khusus lainnya dan bahkan Nadiem Makarim sendiri sudah lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa upaya persuasif masih terus dilakukan melalui kuasa hukum Jurist Tan.
Penyidik berharap Jurist bersedia hadir secara langsung agar dapat menjelaskan lebih rinci proses pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi inti perkara ini.
Menurut Harli, penjelasan tertulis yang sebelumnya dikirimkan Jurist Tan belum cukup membantu penyidikan.
Pemeriksaan langsung dianggap penting untuk mengetahui detail proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, jika Jurist Tan terus mangkir, maka ia akan kehilangan kesempatan penting untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas dugaan keterlibatannya.
"Kalau ini tidak dimanfaatkan, itu akan menjadi kerugian besar bagi yang bersangkutan," ujar Harli, Selasa (1/7/2025).
Tercatat, Jurist Tan sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Berbeda dengan rekan-rekannya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, yang telah hadir untuk diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
Sementara itu, Jurist melalui pengacaranya sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau langsung di lokasi tempat ia berada saat ini, yang diduga berada di luar negeri.
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Saksi! Nadiem Makarim Disorot Gara-Gara Aturan Chromebook yang Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
Selain Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kejaksaan Agung Menyebut Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim Tak Efektif
Dulu Gampang ke Luar Negeri, Sekarang Nadiem Makarim Dicekal Kejagung Gegara Dugaan Korupsi Laptop Triliunan!
Masa Cegah Cuma 6 Bulan, Nadiem Makarim Terancam Jadi Tersangka, Publik Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook