Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 14:42 WIB
Nadiem Makarim dicekal Kejagung terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp9,9 T. Pemeriksaan berlangsung hingga 12 jam. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)
Nadiem Makarim dicekal Kejagung terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp9,9 T. Pemeriksaan berlangsung hingga 12 jam. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)

Kajian awal dari Kemendikbudristek pada April 2020 sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop Windows.

Namun, hasil tersebut tiba-tiba berubah dua bulan kemudian, mengarah pada kewajiban penggunaan sistem operasi ChromeOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu momen kunci yang turut diperiksa adalah rapat internal pada 6 Mei 2020, yang dianggap menjadi titik awal dari arah kebijakan pengadaan Chromebook.

Penyidik menduga, rapat itu menjadi ajang pengondisian agar tim teknis mengubah kajian sesuai arahan tertentu.

Selain itu, penyidik turut menggali sejauh mana Nadiem mengetahui dan terlibat dalam proses penggunaan anggaran jumbo senilai Rp9,98 triliun untuk pengadaan laptop tersebut.

Baca Juga: Hasto Dicecar soal Harun Masiku, Bongkar Momen Nyelonong ke Sekjen Saat Mau Jadi Caleg, Jaksa: Ini Prosedur atau Titipan?

Dari jumlah itu, sekitar Rp3,58 triliun bersumber dari bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada periode 2020–2022, sementara sisanya sebesar Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau diuntungkan dari proyek ini.

Sampai saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Langkah pencegahan ke luar negeri menjadi indikator bahwa perkara ini masuk fase serius.

Jika ditemukan bukti kuat terkait permufakatan dalam pengadaan laptop tersebut, maka potensi penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi bukanlah hal mustahil.

Baca Juga: Review Jujur POCO F7, HP Harga Jutaan Rasa Flagship Bikin HP Belasan Juta Kelihatan Biasa Aja

Kejagung juga membuka peluang pemanggilan ulang terhadap Nadiem dan mantan staf khususnya, seiring proses pengumpulan alat bukti yang terus berjalan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X