Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 14:42 WIB
Nadiem Makarim dicekal Kejagung terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp9,9 T. Pemeriksaan berlangsung hingga 12 jam. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)
Nadiem Makarim dicekal Kejagung terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp9,9 T. Pemeriksaan berlangsung hingga 12 jam. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI - INDEPENDENMEDIA.ID)

HUKAMANEWS - Nama Nadiem Makarim kembali jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bepergian ke luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Status pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Meski masih berstatus sebagai saksi, pencegahan dilakukan sebelum Nadiem menjalani pemeriksaan resmi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: 30 Juni 2025 Kerja atau Libur? Ini Penjelasan Lengkapnya agar Kamu Tidak Salah Jadwal

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan guna memperlancar jalannya penyidikan dan menghindari potensi gangguan pada proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam oleh tim penyidik.

Ia tiba di Gedung Bundar pukul 09.10 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.58 WIB.

Total 31 pertanyaan diajukan kepada pendiri Gojek tersebut, yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan dugaan rekayasa kebijakan teknis pengadaan laptop.

Kepada media, Nadiem menyatakan dirinya akan terus bersikap kooperatif dan siap membantu proses hukum.

Baca Juga: Perang Iran-Israel Ternyata Cuma Permainan Intelijen Amerika? Begini Analisis Mengejutkan Eks Kepala BIN!

Namun, saat ditanya seputar dugaan perannya dalam proses pengadaan maupun keterlibatan tiga eks staf khususnya, Nadiem memilih bungkam.

Tiga nama yang disebut-sebut terkait adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Penyidik mendalami dugaan adanya intervensi dari ketiganya dalam proses pengadaan, termasuk adanya permintaan fee 30 persen kepada Google seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Jurist Tan.

Sorotan utama dalam penyidikan ini adalah keputusan yang mengubah spesifikasi laptop pendidikan dari sistem operasi Windows menjadi ChromeOS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X