HUKAMANEWS - Jakarta kembali diguncang kasus hukum besar yang menyeret nama-nama penting dalam dunia peradilan.
Kali ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, mengembalikan uang senilai Rp6,9 miliar ke tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diserahkan melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pengembalian ini diduga berkaitan dengan suap atas putusan onslag, putusan lepas dari tuntutan hukum, terhadap Wilmar Group dan sejumlah korporasi lain dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena nilai uang yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Jejak Uang Suap Rp60 Miliar Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Arief, Yoshua Napitupulu, uang senilai Rp6,9 miliar itu diserahkan sebagai bentuk kooperatif kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyerahan uang tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Ia menyebutkan bahwa uang yang diterima berasal dari tersangka MAN (Muhammad Arief Nuryanta), dan disita dalam bentuk mata uang rupiah serta dolar AS sebagai barang bukti.
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami lebih lanjut asal-usul dana tersebut dalam kaitannya dengan pengondisian putusan untuk Wilmar Group Cs.
Baca Juga: Tak Patuhi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Didenda 50 Juta, Keterlaluan
Dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan Muhammad Syafei, pejabat legal dari Wilmar Group, sebagai tersangka.
Syafei diduga menjadi aktor awal yang menyiapkan dana suap untuk mengamankan putusan hukum, yang kemudian disalurkan melalui kuasa hukum Ariyanto, diteruskan ke panitera, hingga mencapai jajaran hakim.
Total nilai suap dalam perkara ini mencapai angka mencengangkan, yaitu sekitar Rp60 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir tidak hanya ke mantan Ketua PN Jaksel, tapi juga ke tiga hakim lainnya dalam majelis yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Artikel Terkait
MA Tindak Tegas! Hakim dan Panitera ‘Hilang’ Karier Gara-Gara Suap Rp60 Miliar Vonis Bebas CPO, Simak Cerita Lengkapnya
Bongkar Kasus CPO Rp11 Triliun, Kejagung Sita Uang Wilmar Group, Putusan Hakim Justru Jadi Tanda Tanya Publik
Wilmar Group Balikin Uang Rp11,88 T, Kasus Korupsi CPO Makin Panas, Mahkamah Agung Siap Bikin Kejutan?
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Gegara Dugaan Korupsi CPO, Inilah Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group