Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:18 WIB
Uang suap Rp6,9 miliar diserahkan eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung, kasus Wilmar terus berkembang. (HukamaNews.com / Net)
Uang suap Rp6,9 miliar diserahkan eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung, kasus Wilmar terus berkembang. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali diguncang kasus hukum besar yang menyeret nama-nama penting dalam dunia peradilan.

Kali ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, mengembalikan uang senilai Rp6,9 miliar ke tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Uang tersebut diserahkan melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Pengembalian ini diduga berkaitan dengan suap atas putusan onslag, putusan lepas dari tuntutan hukum, terhadap Wilmar Group dan sejumlah korporasi lain dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena nilai uang yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Baca Juga: Jejak Uang Suap Rp60 Miliar Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Arief, Yoshua Napitupulu, uang senilai Rp6,9 miliar itu diserahkan sebagai bentuk kooperatif kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyerahan uang tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Ia menyebutkan bahwa uang yang diterima berasal dari tersangka MAN (Muhammad Arief Nuryanta), dan disita dalam bentuk mata uang rupiah serta dolar AS sebagai barang bukti.

Kejaksaan Agung kini tengah mendalami lebih lanjut asal-usul dana tersebut dalam kaitannya dengan pengondisian putusan untuk Wilmar Group Cs.

Baca Juga: Tak Patuhi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Didenda 50 Juta, Keterlaluan

Dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan Muhammad Syafei, pejabat legal dari Wilmar Group, sebagai tersangka.

Syafei diduga menjadi aktor awal yang menyiapkan dana suap untuk mengamankan putusan hukum, yang kemudian disalurkan melalui kuasa hukum Ariyanto, diteruskan ke panitera, hingga mencapai jajaran hakim.

Total nilai suap dalam perkara ini mencapai angka mencengangkan, yaitu sekitar Rp60 miliar.

Dana tersebut diduga mengalir tidak hanya ke mantan Ketua PN Jaksel, tapi juga ke tiga hakim lainnya dalam majelis yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X