Menurut Andri, belum ada indikasi yang memperlihatkan adanya arahan dari Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bertujuan memberikan keuntungan politik secara ilegal.
"Tanpa bukti langsung, semua ini hanya opini dan tidak bisa dijadikan dasar hukum atau keputusan," tegasnya.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut hubungan antardaerah dan potensi sumber daya yang bisa memicu ketegangan pusat dan daerah jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Andri pun mengajak semua pihak untuk fokus pada jalur hukum dan mekanisme formal ketimbang membangun narasi politik yang tidak berdasar.
Baca Juga: Gustiwiw Tutup Usia di 26 Tahun, Inilah Profil Sosok Kreatif Multitalenta Gusti Irwan Wibowo
Sebagai negara hukum, penyelesaian sengketa wilayah seperti ini harus kembali pada konstitusi dan regulasi, bukan opini publik semata.***
Artikel Terkait
Kembali Panas Soal Sengketa Empat Pulau Antara Prov Aceh dan Sumut, Mendagri Tito Karnavian Terbuka Terima Gugatan Hukum
Aksi Mendagri Tito Karnavian "Rampas" Empat Pulau Aceh untuk Dimasukkan ke Prov Sumut Langgar MoU Helsinki 2005
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam Minta Mendagri Tito Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh yang Sudah Diberikan ke Prov Sumut
Mantan Pimpinan GAM Mualem Tak Gentar dengan Mendagri Tito, Tak Ada Kompromi Bakal Rebut Kembali Empat Pulau Milik Aceh