"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara," kata Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga: Muse Bakal Konser di Panggung Carnaval Ancol, Simak Harga Tiket Termahal dan Paling Murah
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.
Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.
Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.
Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.
Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam.
Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.***
Artikel Terkait
Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!
Kembali Panas Soal Sengketa Empat Pulau Antara Prov Aceh dan Sumut, Mendagri Tito Karnavian Terbuka Terima Gugatan Hukum
Pantas Jadi Rebutan, Dugaan Geng Solo Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas
Meski Diklaim Lewat SK Mendagri Empat Pulaunya Masuk ke Prov Sumut, Pemerintah Aceh Belum Layangkan Gugatan
Aksi Mendagri Tito Karnavian "Rampas" Empat Pulau Aceh untuk Dimasukkan ke Prov Sumut Langgar MoU Helsinki 2005