HUKAMANEWS - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama.
Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.
Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.
Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh.
"Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," ujarnya.
Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut.
Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!
Kembali Panas Soal Sengketa Empat Pulau Antara Prov Aceh dan Sumut, Mendagri Tito Karnavian Terbuka Terima Gugatan Hukum
Pantas Jadi Rebutan, Dugaan Geng Solo Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas
Meski Diklaim Lewat SK Mendagri Empat Pulaunya Masuk ke Prov Sumut, Pemerintah Aceh Belum Layangkan Gugatan
Aksi Mendagri Tito Karnavian "Rampas" Empat Pulau Aceh untuk Dimasukkan ke Prov Sumut Langgar MoU Helsinki 2005