Disebut Hoax, Kapal Pengangkut Nikel Itu Ternyata Bernama Dewi Iriana dan JKW Mahakam

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:24 WIB
Kapal pengangkut nikel selain JKW Mahakam ada juga Dewi Iriana (X Hukum Milik Penguasa)
Kapal pengangkut nikel selain JKW Mahakam ada juga Dewi Iriana (X Hukum Milik Penguasa)

Baca Juga: Makin Panas, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kredit Ratusan Miliar Mulai Diungkap Kejagung

Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

"Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia," katanya.

Dia melanjutkan, hal yang sama ditemukan di tambang PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun.

PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh timnya.

Baca Juga: Berkat Fotografer Legendaris Asal Perancis Henri Cartier-Bresson, Soekarno Kampanyekan Indonesia Negara yang Merdeka dan Berdaulat

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," katanya.

Sementara itu, dia melanjutkan, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.

Dia menyebutkan bahwa perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

"Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X