Disebut Hoax, Kapal Pengangkut Nikel Itu Ternyata Bernama Dewi Iriana dan JKW Mahakam

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:24 WIB
Kapal pengangkut nikel selain JKW Mahakam ada juga Dewi Iriana (X Hukum Milik Penguasa)
Kapal pengangkut nikel selain JKW Mahakam ada juga Dewi Iriana (X Hukum Milik Penguasa)

HUKAMANEWS - Ramai soal tambang nikel yang merusak keindahan alam Papua, di antaranya di Raja Ampat, kini beredar dugaan nama pemilik kapal pengangkut nikel.

Ya tak jauh-jauh dari penguasa, kapal pengangkut nikel ini itu adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam.

Dikutip dari akun X Xerathvox, pada Minggu (8/6), mau tau sesuatu yang sangat membagongkan?

"Kapal pengangkut nikel itu bernama DEWI IRIANA dan JKW MAHAKAM.. Bejat se bejat bejatnya!"

Dianggap hoax oleh akun X lainnya, no link hoax oleh akun X keepithink, namun X Xerathvox membantah kabar ini hoax.

Menurut akun X Bareng Warga - #IndonesiaGelap, bahwa kapal pengangkut nikel datanya ada di marine traffic & vessel finder.

"Valid ya datanya ada di marine traffic & vessel, eh tapi kepanjangannya JKW di kapal ini apaan yak?"

Sementara akun X dojjunn juga menyebut, dewi iriana kapal tongkang jkw mahakam kapal tub boat.

Keduanya milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk. sahamnya ada di bursa, kodenya SPSSI.

Baca Juga: Bukan Samsung! Huawei Mate XT 2 Siap Curi Panggung dengan Desain Lipat Tiga yang Makin Canggih

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Dalam konferensi di Jakarta, Minggu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X