Kedua, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak mendapatkan BSU.
Prioritas diberikan kepada pekerja sektor formal yang belum terjangkau bantuan sosial lainnya agar pemerataan bantuan bisa tercapai.
Pemerintah menyatakan bahwa BSU ini dimaksudkan sebagai pelengkap dari berbagai program bantuan lain yang sudah berjalan.
Adapun syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU 2025 mencakup beberapa hal berikut:
Baca Juga: Diatas Kertas, Amran Hitung Keuntungan Tengkulak Beras Capai 313 Triliun Per Tahun
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
Selain itu, calon penerima juga harus dipastikan tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari program lain seperti PKH, agar tidak terjadi tumpang tindih.
Penyaluran BSU dijadwalkan mulai dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Untuk kamu yang merasa memenuhi semua syarat di atas, pastikan untuk mengecek rekening bank secara berkala karena pencairan dilakukan tanpa pemberitahuan secara personal.
Baca Juga: Resmi Jadi Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung Bawa Angin Segar Usai Kekacauan Politik
Namun, informasi resmi juga tetap bisa kamu pantau melalui kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi yang ingin memastikan status sebagai penerima BSU, kamu bisa menggunakan dua cara verifikasi, yaitu melalui aplikasi JMO dan situs resmi Kementerian Sosial.
Berikut ini langkah-langkah mengecek status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui App Store atau Play Store.
2. Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta dan memiliki akun JMO.
3. Masuk menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
4. Pilih menu "Kartu Digital" di bagian bawah layar.
5. Cek status kepesertaan pada kolom "Informasi Kepesertaan".
Sementara itu, untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima PKH atau tidak, bisa dilakukan melalui:
Artikel Terkait
Catat! Mulai 5 Juni, Pemerintah Bagi-Bagi Diskon Transportasi, Listrik dan BSU buat Kamu yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta
Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Juni Ini, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini
Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget
Wow! Biaya Hotel Dinas ASN Tembus Rp9,33 Juta per Malam, Ini Daftar Lengkap Wilayah dan Jabatan yang Dapat Jatah Fantastis Itu
Konflik Penyanyi vs Pencipta Lagu Makin Panas, Rhoma Irama Buka Suara: Ini yang Bikin Saya Prihatin