Meski begitu, keberadaan komunitas virtual seperti ini bukan hal baru dalam dunia digital.
Namun, bila mengandung potensi pelanggaran hukum atau digunakan untuk tujuan yang meresahkan masyarakat, tentu saja menjadi tanggung jawab aparat untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar tanpa sumber jelas.
Penting untuk menjaga ketenangan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Baru Terjadi, 7 Kasus COVID-19 Terdeteksi di Indonesia! Cek Daerah Rawan dan Imbauan Resminya
Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan ruang digital yang semakin kompleks.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan baru yang harus dihadapi di era media sosial.
Kontrol terhadap ruang digital menjadi hal krusial, terutama ketika berkaitan dengan privasi, keamanan, dan potensi penyimpangan yang bisa berdampak luas secara sosial.
Polres Lamongan menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa mengedepankan stigma ataupun prasangka.
Dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan, publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian.
Semua pihak diharapkan tetap objektif dan tidak menarik kesimpulan dini yang bisa menimbulkan disinformasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dunia nyata maupun dunia digital.***
Artikel Terkait
Tampak Berbeda dari Biasanya, Wajah Jokowi Tampak Terlihat Layu Kelelahan dan Timbul Bercak, Ternyata Ini Penyebabnya
Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP
Viral di Instagram, Kasus Penganiayaan Santri Gegerkan Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf
Mulai 2 Juni! Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cek Rekening Nominalnya Bisa Tembus Rp4,4 Juta
Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp1 Triliun dari Investasi Fiktif yang Ancam Dana Pensiun PNS Se-Indonesia