Polisi Grebek Kontrakan Anggota Ormas Grib Jaya di Cimahi, 29 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan Bersama Barang Bukti

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 07:00 WIB
Polisi tangkap anggota ormas Grib Jaya di Cimahi, edarkan sabu sistem tempel. (HukamaNews.com / Polda Jabar)
Polisi tangkap anggota ormas Grib Jaya di Cimahi, edarkan sabu sistem tempel. (HukamaNews.com / Polda Jabar)

Sistem tempel ini menjadi cara umum dalam peredaran narkoba modern, di mana pelaku dan pembeli tidak perlu bertemu langsung, guna menghindari risiko tertangkap tangan.

AG juga menyebut bahwa dirinya dijanjikan imbalan sebesar lima juta rupiah jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu yang diterimanya dari Baro.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1).

Pihak Polres Cimahi hingga kini masih mendalami jaringan yang melibatkan AG dan ormas tempatnya bernaung. Fokus utama saat ini adalah menangkap Baro yang menjadi pemasok utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah Takut Labeli Rokok Barang Terlarang

Penangkapan AG sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, karena informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Dengan ditangkapnya AG, aparat berharap dapat segera mengungkap jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat secara lebih menyeluruh dan mencegah makin meluasnya peredaran sabu di tengah masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X