Sistem tempel ini menjadi cara umum dalam peredaran narkoba modern, di mana pelaku dan pembeli tidak perlu bertemu langsung, guna menghindari risiko tertangkap tangan.
AG juga menyebut bahwa dirinya dijanjikan imbalan sebesar lima juta rupiah jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu yang diterimanya dari Baro.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1).
Pihak Polres Cimahi hingga kini masih mendalami jaringan yang melibatkan AG dan ormas tempatnya bernaung. Fokus utama saat ini adalah menangkap Baro yang menjadi pemasok utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah Takut Labeli Rokok Barang Terlarang
Penangkapan AG sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, karena informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Dengan ditangkapnya AG, aparat berharap dapat segera mengungkap jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat secara lebih menyeluruh dan mencegah makin meluasnya peredaran sabu di tengah masyarakat.***
Artikel Terkait
Hercules, Pendiri GRIB Jaya dari 'Penguasa' Tanah Abang ke Bentrokan Panas dengan Pemuda Pancasila!
Hercules Turun Gunung! GRIB Jaya Diminta Backup Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat
Profil Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya: Dari Masa Kecil yang Tragis hingga Sosok Berpengaruh di Dunia Ormas
Dibalik Aksi Sosial GRIB Jaya, Publik Kepo: Dari Mana Sumber Uang Hercules Sebenarnya?