Kejagung Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Jejak Korupsi Era Nadiem Dibongkar, Isinya Bikin Geleng Kepala

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook diselidiki Kejagung barang bukti mencengangkan ikut disita dari dua saksi kunci. (HukamaNews.com / Kejagung)
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook diselidiki Kejagung barang bukti mencengangkan ikut disita dari dua saksi kunci. (HukamaNews.com / Kejagung)

Walau nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi, keterlibatan mantan pejabat dan staf kementerian menjadi indikasi serius bahwa kasus ini memiliki cakupan yang luas.

Kasus ini mengemuka seiring meningkatnya pengawasan terhadap proyek digitalisasi pendidikan, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari akselerasi transformasi teknologi di dunia pendidikan Indonesia.

Namun, proyek yang seharusnya mendukung kemajuan justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam konteks ini, publik menantikan kejelasan arah penegakan hukum dan sejauh mana Kejaksaan Agung bisa mengungkap seluruh jaringan pelaku serta alur penyimpangan dana tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Kejaksaan sendiri belum mengungkap siapa saja pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun barang bukti yang disita dan jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa prosesnya kini memasuki tahap yang serius.

Pengusutan kasus Chromebook ini juga menambah daftar panjang proyek digital pemerintah yang menuai kontroversi akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

Kejelasan hukum terhadap kasus ini dinilai penting bukan hanya untuk memberikan keadilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan di masa mendatang.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun, publik layak mendapat transparansi penuh atas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat tersebut.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengadaan teknologi dalam sistem pendidikan tidak boleh lepas dari prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.

Ke depan, masyarakat tentu berharap agar proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi, serta mampu membongkar secara tuntas siapa saja aktor di balik dugaan korupsi ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X