Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
Kasus suap MA, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar  (HukamaNews.com / Net)
Kasus suap MA, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (HukamaNews.com / Net)

Angka ini menjadi salah satu rekor tertinggi dalam kasus gratifikasi di Indonesia.

Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga mengajukan permintaan agar seluruh hasil gratifikasi yang disita dari Zarof dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal ini termasuk emas batangan dan uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan.

Sebelumnya, sempat viral cerita tim penyidik yang hampir pingsan saat mendapati uang tunai hampir Rp1 triliun tersimpan di rumah Zarof.

Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Zarof yang dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Link Cek Hasil Pengumuman UTBK SNBT 2025 Bisa Diklik Di Sini

Tindakannya dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, jaksa tetap mencantumkan satu hal yang meringankan, yaitu bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Zarof didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B, junto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana suap, gratifikasi, serta persekongkolan jahat.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa korupsi di lembaga peradilan merupakan persoalan serius yang mengancam keadilan di negeri ini.

Baca Juga: Panitia SNPMB 2025 Umumkan 29,43 Persen Peserta Dinyatakan Lulus Masuk PTN

Dengan tuntutan yang tegas, publik berharap akan ada efek jera dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif.

Proses persidangan Zarof Ricar masih berlanjut, dan vonis akhir akan menjadi salah satu momen krusial dalam perjalanan hukum Indonesia tahun ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X