52 Tahun Beroperasi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Nggak Jujur Soal Non Halal, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:00 WIB
Muhammadiyah desak tindakan hukum atas kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang 52 tahun tak beri info jelas soal kehalalan. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduransolo)
Muhammadiyah desak tindakan hukum atas kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang 52 tahun tak beri info jelas soal kehalalan. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduransolo)

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat, khususnya yang memiliki kepekaan tinggi terhadap isu kehalalan produk makanan.

Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam usaha kuliner.

Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan bahwa semua pelaku usaha makanan wajib menyebutkan dengan jelas apabila produk mereka mengandung bahan non-halal.

Transparansi ini tidak hanya wajib dicantumkan di tempat usaha, tetapi juga harus tampil jelas di platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan atau media sosial.

Baca Juga: Ternyata Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Ini Reaksi Muhammadiyah yang Bikin Heboh!

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kehalalan produk, kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha kuliner untuk tidak main-main dengan informasi yang disajikan kepada publik.

Konsumen saat ini tidak hanya mencari rasa dan harga, tapi juga kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum.

Langkah hukum yang didorong oleh Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi contoh tegas bahwa aspek halal dalam bisnis makanan bukan sekadar formalitas.

Kasus Ayam Goreng Widuran memperlihatkan bahwa pelanggaran terhadap hak konsumen dalam hal informasi dapat berujung pada konsekuensi serius.

Selain mencoreng reputasi bisnis, ketidakjujuran seperti ini juga dapat merusak kepercayaan publik secara luas.

Baca Juga: Menu Ayam Goreng Widuran di Solo Mengandung Nonhalal, Simak Klarifikasi Manajemen dan Reaksi Konsumen!

Ke depan, seluruh pelaku usaha di sektor kuliner diharapkan lebih proaktif dalam menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan, bukan hanya demi memenuhi syarat legalitas, tetapi juga demi menjaga kepercayaan konsumen yang semakin cerdas dan kritis.

Dengan adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat, serta langkah tegas dari organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang kembali.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X