52 Tahun Beroperasi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Nggak Jujur Soal Non Halal, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:00 WIB
Muhammadiyah desak tindakan hukum atas kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang 52 tahun tak beri info jelas soal kehalalan. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduransolo)
Muhammadiyah desak tindakan hukum atas kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang 52 tahun tak beri info jelas soal kehalalan. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduransolo)

HUKAMANEWS - Sebuah rumah makan legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, mendadak menjadi buah bibir setelah diketahui menyajikan menu non-halal tanpa memberi informasi yang jelas kepada konsumennya.

Restoran yang telah berdiri selama lebih dari lima dekade ini diduga melanggar aturan terkait label halal pada produk makanan, sehingga memicu gelombang protes dari masyarakat.

Kasus ini mencuat ke publik usai viral di media sosial, di mana sejumlah konsumen merasa tertipu karena tidak mendapatkan informasi transparan mengenai bahan makanan yang digunakan.

Pihak pengelola restoran akhirnya mengakui bahwa mereka baru saja menambahkan label non-halal, dan itu pun setelah muncul banyak keluhan dari pelanggan.

Baca Juga: Ditabrak Kencang Mobil BMW Anak Pejabat Hingga Tewas, Tuntutan Keadilan untuk Mendiang Argo Mahasiswa FH UGM Terus Bergaung

Situasi ini kemudian mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas meminta agar kasus ini tidak berhenti di permintaan maaf semata, namun juga diproses secara hukum.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa tindakan pihak restoran merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, tidak ada alasan pembenar jika pelaku usaha tidak memahami aturan tersebut, karena setiap pelaku bisnis makanan wajib memastikan produknya sesuai hukum dan etika.

Anwar menekankan bahwa selama 52 tahun beroperasi, Ayam Goreng Widuran tidak pernah mencantumkan informasi tentang status kehalalan menunya, baik secara tertulis maupun lisan.

Kondisi ini jelas sangat merugikan konsumen Muslim yang memegang teguh prinsip kehalalan dalam memilih makanan.

Baca Juga: Catat! Kalender Libur 29-30 Mei 2025 Bikin Kamu Punya Waktu Santai 4 Hari Nonstop, Yuk Siapkan Rencana Liburan

Muhammadiyah pun menilai bahwa tindakan pengelola restoran bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan mendasar dalam perlindungan konsumen dan etika bisnis.

Sebagai respons atas polemik ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung turun tangan dan memerintahkan penutupan sementara restoran tersebut.

Tujuannya adalah untuk melakukan asesmen ulang secara menyeluruh terhadap bahan dan proses produksi makanan di restoran itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X