HUKAMANEWS - Akhir bulan Mei 2025 akan menjadi waktu yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia. Kamu bisa menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut.
Momen ini dimulai pada Kamis, 29 Mei 2025, yang merupakan hari libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Libur ini kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025, dan disambung dengan libur akhir pekan Sabtu hingga Minggu, tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2025.
Dengan demikian, kamu akan memiliki waktu luang yang cukup panjang untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari ibadah, rekreasi, hingga beristirahat.
Kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah resmi diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut antara lain adalah SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan SKB Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun.
Long weekend ini menjadi salah satu puncak yang menarik karena bersamaan dengan peringatan keagamaan dan akhir pekan yang berurutan.
Secara rinci, berikut jadwal libur panjang yang akan kamu nikmati: Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus; Jumat, 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama; kemudian Sabtu dan Minggu, tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2025, merupakan libur akhir pekan.
Total waktu libur ini memberikan kesempatan yang cukup bagi kamu untuk beristirahat atau bepergian.
Baca Juga: Wisata Agro Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan Indonesia Berkunjung ke Taiwan
Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus sendiri memiliki latar belakang yang penting bagi umat Kristiani. Hari ini diperingati tepat 40 hari setelah Hari Raya Paskah.
Pada tahun 2025, penamaan resmi hari libur ini mengalami penyesuaian dari istilah Kenaikan Isa Almasih menjadi Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Perubahan nama tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, sebagai langkah menyelaraskan istilah hari besar keagamaan dengan liturgi global.
Perayaan ini sudah menjadi bagian dari kalender libur nasional Indonesia sejak pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1953 dan diperkuat kembali pada tahun 1971.
Artikel Terkait
Catat, Pemerintah Sudah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 7 Hari Cuti Bersama Tahun 2025
Lewat Keppres Presiden Prabowo Sudah Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lebaran 2025 Libur Berapa Lama? Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan April yang Harus Kamu Catat!
Culture Shock di Malang, Toilet Mal Terbesarnya Harus Bayar, Bahkan Disediakan Qris Juga, Mirisnya Warga Malang Anggap Biasa
Saat Stres Melanda, Cobalah Konsumsi Strawberry, Ada Kandungan Flavonoid Didalamnya