Menu Ayam Goreng Widuran di Solo Mengandung Nonhalal, Simak Klarifikasi Manajemen dan Reaksi Konsumen!

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:00 WIB
Ayam Goreng Widuran di Solo disorot karena label nonhalal, simak penjelasan lengkap dan reaksi konsumen terbaru. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduran)
Ayam Goreng Widuran di Solo disorot karena label nonhalal, simak penjelasan lengkap dan reaksi konsumen terbaru. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduran)

Menanggapi kegaduhan ini, manajemen rumah makan turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka berkomitmen penuh untuk mencantumkan label nonhalal secara transparan di seluruh cabang.

Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan konsumen serta menghindari polemik yang sama terulang kembali.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta juga turut angkat suara.

Kepala Kantor Kemenag, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa pelabelan makanan harus dilakukan secara jelas dan terbuka.

Baca Juga: Dapat Serangan Pembacokan Jaksa Fungsional dan ASN Kejari Deli Serdang, Kapuspen Harli Siregar Sebut Jaksa Dikawal dalam Menjalankan Tugasnya

Menurutnya, pelaku usaha wajib menyebutkan secara eksplisit jika makanan mereka mengandung bahan nonhalal, termasuk bila mengandung babi atau turunannya.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha kuliner.

Tujuannya adalah untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar terkait status halal atau nonhalal makanan yang mereka konsumsi.

Langkah pemerintah tak berhenti di situ.

Dinas Perdagangan Kota Solo juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi rumah makan Ayam Goreng Widuran pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Energi Positif Bapak Aing Bawa Kemenangan Bagi Persib Juarai Liga 1, Aksinya Asyik Berbaur dengan Bobotoh

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan makanan dan bahan yang digunakan.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Agus Santoso, pihaknya akan fokus pada pengecekan bahan mentah yang digunakan oleh rumah makan tersebut.

Sedangkan untuk pengawasan bahan matang dan keamanan pangan, ranahnya akan ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Balai POM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X