Sebagai informasi, Ayam Goreng Widuran terletak di Jalan Sutan Syahrir nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Lokasinya cukup strategis, hanya sekitar 650 meter dari Pasar Gede dan berada tepat di depan Gereja Bethel Indonesia Keluarga Allah Solo Widuran.
Dengan insiden ini, sorotan terhadap pentingnya transparansi dalam industri kuliner semakin kuat.
Kejadian di Ayam Goreng Widuran menjadi pengingat bahwa pelabelan makanan bukan hanya soal aturan formal, tapi juga tentang menjaga kepercayaan dan hak konsumen untuk tahu apa yang mereka konsumsi.
Polemik ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, serta kesadaran pelaku usaha untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab terhadap informasi produk yang mereka tawarkan.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Bertemu PM Tiongkok, Bahas Misi Rahasia Ciptakan Kawasan Damai yang Bikin Dunia Melirik
Tak Terima Hasil Penyelidikan Soal Ijazah Jokowi, TPUA Siap Bawa Bukti Baru dan Tantang Bareskrim Gelar Perkara Khusus!
Tenang Rafael Struick Sudah Terbang ke Bali, Ikut Pemusatan Latihan Timnas Jelang Lawan China
Misteri Pembacokan Jaksa di Sumut Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap, Pelaku Ketiga Masih Diburu Polisi!
Buntut UGM Dukung Ijazah Palsu Raja Jawa Jokowi, BEM UGM Serukan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Ova Emilia Selaku Rektor UGM