Arifah Fauzi Cetuskan Tiga Langkah Cegah Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:22 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi  saat hadir ditengah gelar kasus kekerasan seksual dibawah umur di Mapolda Jawa Tengah, Senin (11/11)  (Elizabeth Widowati )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi saat hadir ditengah gelar kasus kekerasan seksual dibawah umur di Mapolda Jawa Tengah, Senin (11/11) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun seksual. Hal ini diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Angka tersebut didapat berdasarkan data yang masuk ke Kementerian PPPA pada 2024 lalu. Perempuan usia 15-64 tahun menjadi korban kekerasan terbanyak. Hal ini memperlihatkan, satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

"Saat ini kita dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Arifah.

Baca Juga: Harga Cuma Rp3 Jutaan, Infinix GT 30 Pro Punya Fitur Gaming Setara HP Flagship! Ini Spesifikasi Lengkapnya

Masih dalam data yang sama, lanjut Arifah, Kementerian PPPA mencatat sebanyak 12.416 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual dan fisik sepanjang 2024.

Menurut Arifah, hal tersebut menunjukkan bagaimana perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, baik di lingkungan rumah tangga atau di ruang publik.

"Data ini sesungguhnya belum menunjukkan angka sebenarnya karena masih menjadi fenomena gunung es. Sebab masih banyak yang belum berani melaporkan," ujar Arifah.

Baca Juga: Wisata Agro Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan Indonesia Berkunjung ke Taiwan

Kemen PPPA Prihatin Marak Kasus Kejahatan Seksual Anak di NTT. Untuk menangani hal tersebut, KPPPA telah menyiapkan berbagai program besar. Salah satunya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang berbasis desa.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan call center SAPA 129 untuk pengaduan kekerasan yang dialami.

Disaat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiriyah Fauzi, juga mendorong setiap kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai upaya memberikan rasa aman khususnya kepada mahasiswi.

Baca Juga: Penuh Ancaman dan Teror Bak Zaman Orba, Penulis Ini Dapat Ancaman Teror Dua Kali, Menangis Ketakutan Ia pun Minta Tulisannya Ditakedown

"Satgas anti kekerasan seksual di kampus itu sudah menjadi keputusan bersama. Ada regulasinya, bahwa perguruan tinggi harus memiliki satgas anti kekerasan seksual," tegas pihaknya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X