RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, Presiden Prabowo Desak Sahkan, Ada yang Takut Harta Haram Politisi Disita?

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB
Prabowo desak DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset demi lawan korupsi dan pulihkan kerugian negara yang mengendap. (HukamaNews.com / Net)
Prabowo desak DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset demi lawan korupsi dan pulihkan kerugian negara yang mengendap. (HukamaNews.com / Net)

Isu lain yang menjadi perdebatan adalah ruang lingkup perampasan aset itu sendiri.

Apakah hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi atau juga mencakup kejahatan lain?

Hal ini menjadi krusial karena akan menentukan seberapa luas dampak dari penerapan UU tersebut ke depan.

Sementara itu, PPATK sebagai pengusul awal menyatakan bahwa RUU ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan.

Menurut mereka, keberadaan UU Perampasan Aset akan memperkuat sistem hukum nasional dalam menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Berdiri Sejak 2024 dan Berhasil Kumpulkan 32 Ribu Pengikut, Kenapa Baru Sekarang Grup Fantasi Sedarah Keciduk

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyisipkan RUU ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari eksekutif untuk mendorong lahirnya regulasi yang selama ini tertunda.

Namun tentu saja, dukungan dari Presiden dan KPK tidak cukup jika tidak diiringi dengan keseriusan DPR dalam menindaklanjuti proses legislasi ini.

RUU Perampasan Aset menyimpan potensi besar untuk menjadi game changer dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tapi jalan panjang yang telah dilalui menunjukkan bahwa pembahasan hukum tak selalu soal teknis, tetapi juga sarat dengan pertimbangan politik.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo, Diduga Korupsi Kredit Bank Mewah Negara

Banyak yang meyakini bahwa bila RUU ini benar-benar disahkan, maka akan berdampak langsung pada banyak tokoh penting yang selama ini belum tersentuh hukum.

Inilah yang disebut-sebut sebagai salah satu alasan utama mengapa RUU ini seperti sengaja diulur-ulur.

Di tengah harapan publik terhadap pemerintahan baru, desakan Prabowo menjadi sinyal politik yang kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X