Arsad menjelaskan bahwa batas haram mahram meliputi nasab, semenda, dan radha’ah, yang jika dilanggar, tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan tapi juga bisa menimbulkan konflik dan stigma sosial yang mendalam.
Dalam konteks hukum, Kemenag mengingatkan bahwa hubungan seksual antar mahram bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur.
Negara tidak memberikan toleransi atas pelanggaran ini, meskipun dibungkus dengan dalih cinta atau kebebasan berekspresi.
Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong peningkatan edukasi dan literasi moral di keluarga, sekolah, dan media digital agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga batas mahram dan martabat keluarga.
Baca Juga: Gak Semua Ojol Demo Hari Ini, Ternyata Dua Komunitas Ini Pilih Tetap Narik demi Uang Makan
Pendidikan agama dianggap kunci untuk mencegah penyimpangan yang merusak tersebut.
Dengan perhatian serius dari MUI dan Kemenag, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap pengaruh negatif di ruang digital yang bisa memicu pergeseran moral, termasuk kasus yang menyangkut hubungan inses seperti yang viral saat ini.
Pencegahan lewat edukasi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci utama menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.***
Artikel Terkait
Amankan Ruang Digital Anak Dari Fenomena "Fantasi Sedarah"
Grup Facebook Fantasi Sedarah Dibongkar! Netizen Syok, Pemerintah Gerak Cepat
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Terbongkar! Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima 'Uang Terima Kasih' untuk Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tannur
Dr Yenti Garnasih: Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Tersangka, dari Surat Dakwaan Bukti Jelas Ada Keterlibatan di Situs Judol Kominfo