HUKAMANEWS - Belakangan, sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' menjadi viral setelah tangkapan layar percakapan mereka yang membahas hubungan inses tersebar luas di media sosial seperti X dan Instagram.
Konten yang cenderung mempromosikan hubungan sedarah ini langsung mendapat kecaman keras dari warganet.
Banyak yang meminta aparat segera bertindak tegas terhadap komunitas yang dianggap menyimpang tersebut.
Menanggapi hal ini, Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) bersama Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan resmi mengenai dampak buruk dari hubungan inses.
Keduanya sepakat bahwa praktik ini tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga mengandung risiko serius bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Wakil Ketua LK-MUI, dr. Bayu Wahyudi, hubungan inses berpotensi menyebabkan gangguan genetik yang berat pada keturunan.
Contohnya adalah kelainan fisik seperti thalasemia, hemofilia, hingga deformitas wajah yang mirip dengan kasus-kasus langka di berbagai belahan dunia.
Risiko lain termasuk gangguan autoimun, kelainan rahang, mikrosefali, hingga infertilitas.
Bayu menegaskan bahwa inses bukan sekadar masalah moral, melainkan juga masalah kesehatan yang sudah terbukti secara ilmiah dari berbagai penelitian internasional.
Baca Juga: Aplikasi Ojol Dimatikan Seharian! Ini Alasan Ribuan Driver Turun ke Jalan Tuntut Balik 'Hak' Mereka
Dampak psikologis dan mental pada anak hasil hubungan sedarah juga menjadi perhatian penting.
Sementara itu, Kemenag melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyoroti sisi agama dan sosial.
Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, batas-batas mahram adalah prinsip yang tidak boleh dilanggar, baik secara nyata maupun dalam bentuk fantasi di dunia digital.
Glorifikasi hubungan sedarah dianggap sebagai penyimpangan serius yang bisa merusak tatanan moral dan keharmonisan keluarga.
Artikel Terkait
Amankan Ruang Digital Anak Dari Fenomena "Fantasi Sedarah"
Grup Facebook Fantasi Sedarah Dibongkar! Netizen Syok, Pemerintah Gerak Cepat
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Terbongkar! Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima 'Uang Terima Kasih' untuk Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tannur
Dr Yenti Garnasih: Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Tersangka, dari Surat Dakwaan Bukti Jelas Ada Keterlibatan di Situs Judol Kominfo