Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu dan Kokain dari Kapal Asing Senilai Rp 7 Triliun

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:12 WIB
Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg (tnial.mil.id)
Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg (tnial.mil.id)

Lebih lanjut, setelah Tim Patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 (lima) orang WNA.

Identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, dan 4 (empat) ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar.

Setelah kapal tiba di pangkalan, Tim Patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung, yang dibedakan dengan 2 jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih.

Dengan rincian 35 karung berwarna kuning, 1 karungnya berisi 20 bungkus teh China berwarna hijau, dengan total 700 bungkus dengan total berat 705 kg.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Alasan Penjagaan TNI ke Kejaksaan Tak Masuk Akal, Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional

Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 karung, 1 karungnya berisi 20 bungkus teh China berwana merah, total 1.200 bungkus, total berat 1.200 Kg.

Sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.900 Kg atau 1,9 Ton.

Dari hasil pemeriksaan Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan kokain.

Penggagalan penyelundupan sabu seberat 705 kg dan 1.200 kg kokain dapat menyelamatkan 15.525.000 jiwa generasi bangsa.

Dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah bahwa 1 gram sabu seharga Rp.1.500.000 dan 1 gram kokain seharga Rp. 5.000.000, maka total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL adalah senilai Rp. 7,057 triliun.

Selanjutnya dengan mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, TNI AL akan menyerahkan proses dan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Pangkoarmada I juga menyebutkan bahwa yang menjadi penting adalah bukan nominal tersebut, namun yang terpenting adalah dampak kerusakan yang diberikan kepada generasi muda.

Karena jika peredaran narkoba masih berlanjut, maka akan berdampak buruk terhadap generasi muda penerus bangsa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Tnimil.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X