Namun banyak yang mempertanyakan apakah ekspresi tersebut layak diproses secara pidana.
Albert Aries, pakar hukum dari Universitas Trisakti lainnya, menyebut bahwa kasus ini tergolong delik biasa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artinya, kasus ini tidak seharusnya diproses kecuali ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Namun Aries menekankan bahwa pendekatan hukum tidak harus selalu represif.
Ia menilai pembinaan atau pendekatan edukatif jauh lebih tepat, apalagi ketika pelakunya adalah mahasiswa.
Dalam pernyataan terpisah, pihak ITB juga menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah pembinaan terhadap mahasiswinya.
Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk memperkuat literasi digital dan hukum di kalangan mahasiswa.
Hal ini bertujuan agar para mahasiswa lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap menjunjung etika dalam menyampaikan kritik atau opini.
Langkah ini juga menunjukkan tanggung jawab institusi pendidikan dalam merespons kasus yang menyita perhatian nasional tersebut.
Kasus meme ini membuka diskusi penting tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan norma hukum di ruang digital.
Dalam konteks demokrasi, ekspresi semacam meme bukanlah hal baru dan telah menjadi bagian dari budaya komunikasi digital di berbagai negara.
Namun, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.
Tak sedikit pihak yang menganggap bahwa penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kutip Al-Qur'an, UAS Malah Bercanda: Presiden Akal Sehat Ketemu Ustaz Akal Sehat!
Geger Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol, Ternyata Pelaku Adik Kakak yang Diduga Melakukan Hubungan Inses
Tak Kenal Lelah Bertarung , Shafira Devi Herfesa Lahirkan Generasi Baru Pecatur di Indonesia
Ditimpuki Batu Hingga Kaca Bus Persik Kediri Pecah, Ze Valente Minta PSSI Kasih Sanksi Tegas untuk Arema FC yang Tak Belajar dari Kasus Kanjuruhan
Aksinya Meresahkan Masyarakat, 142 Preman Diringkus Polresta Bandung di Kawasan Industri Kahatex Rancaekek