Kehadirannya di rapat kabinet sehari sebelumnya turut memperkuat sinyal bahwa surat pengunduran dirinya belum diproses secara resmi oleh Istana.
Ketika ditanya soal kelanjutan surat pengunduran diri, Hasan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Soal itu mungkin lebih baik ditanyakan ke Mensesneg,” jawabnya singkat.
Di sisi lain, Mensesneg Prasetyo Hadi juga belum memberikan kepastian soal nasib surat tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo masih mempelajarinya dan belum memberikan keputusan final.
“Makna ‘dipelajari’ itu bisa banyak, termasuk kemungkinan bahwa Presiden tidak berkenan Hasan mundur,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, Presiden punya pertimbangan strategis dalam menanggapi pengunduran diri pejabat di posisi penting seperti PCO.
Sebagai garda terdepan komunikasi pemerintahan, jabatan ini memegang peran vital dalam menjaga citra dan narasi publik.
Sebelumnya, wacana pengunduran diri Hasan mendapat tanggapan dari beberapa tokoh, termasuk Dahnil Anzar Simanjuntak.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menyatakan menghormati keputusan Hasan apapun yang diambilnya.
Namun Dahnil juga mengisyaratkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo, termasuk jika nantinya diperlukan pengganti yang baru.
“Saya belum dengar soal itu (pengganti Hasan), tapi kita serahkan ke Presiden,” kata Dahnil di Senayan.
Hingga kini, belum diketahui apakah Presiden Prabowo akan menerbitkan keputusan resmi terkait pembatalan pengunduran diri tersebut atau akan mempertimbangkan opsi lain.
Artikel Terkait
Pilih Duduk di Samping Try Sutrisno, Inikah Sinyal Prabowo untuk Para Jenderal Purnawirawan untuk Tak Ganggu Pemerintahannya?
30 Polisi Dikerahkan Jaga Pos Pantau Manggarai Usai Tawuran, Ini Langkah Preventif yang Diambil
Bukan Sekadar Tradisi! Ini Makna Tersembunyi di Balik Nama Baru yang Dipilih Paus Saat Terpilih
Bill Gates Kirim Surat Ingin Bertemu Prabowo, Bahas Program MBG
Ikut Tanggapi Suara Forum Purnawirawan TNI - Polri, Luhut Dorong Mereka Untuk Tidak Tinggal Di Indonesia