"Apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana? Nah, (muatan materi) ini yang harus diperbaiki kembali karena masih ada Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu," tuturnya.
Ia lantas menekankan bahwa yang perlu menjadi fokus dari RUU Perampasan Aset nantinya ialah, bagaimana membuat aturan terkait dengan sanksi perampasan aset bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Menurut dia, kalau berbicara perampasan aset itu, lebih pada adanya kerugian negara yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi badan hukum.
Baca Juga: FUJIFILM Instax Mini 41 Resmi Meluncur di Indonesia, Kamera Instan Retro dengan Fitur Canggih
"Maka, efeknya ketika apa yang dilakukan itu (aturan sanksi) haruslah dilakukan satu proses untuk menimbulkan atau melahirkan keadilan, yaitu penyitaan atau perampasan aset," ucapnya.
"Jangan nanti ketika lahir (Undang-Undang) Perampasan Aset kemudian itu diasumsikan atau dipergunakan untuk kepentingan hukum lainnya, seperti di luar hukum pidana, terutama pidana tipikor (tindak pidana korupsi) dan pidana korupsi."
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.***
Artikel Terkait
Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Hasil Judi Online Disita Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Blokir dan Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Jaringan Judol Internasional
Aset Sandra Dewi Ikut Disita! Pisah Harta dengan Harvey Moeis Ternyata Cuma Formalitas? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan
Aset Rumah yang Dimiliki Salah Satu Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP Sheikh Hasina Dibakar Massa
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Optimis Aset Danantara Tembus 1 Triliun US Dolar, Presiden Prabowo Ancang-ancang Bakal Pecat Jajaran Direksi BUMN "Nakal"
Semoga Bukan Sekadar Omon-omon di Depan Para Buruh, Jika Prabowo Bakal Tarik Aset-aset Negara yang Dikuasai Swasta