HUKAMANEWS - Usai Presiden Prabowo beri sinyal dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, kini DPR mulai menanggapi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bergulir tahun ini.
"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas 'kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Meski demikian, Sturman menyebut sampai dengan saat ini Baleg DPR RI belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.
"Belum. Kalau itu belum ada (penugasan), kami menunggu. Walaupun kami juga memasukkannya dalam prolegnas prioritas, tetapi belum ada penugasan, 'kan itu 'kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya, termasuk juga RUU-nya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas jangka menengah untuk dilakukan pembahasan.
"Masuk dalam jangka menengah sebagai prioritas menengah yang diinisiasi oleh Pemerintah, seperti itu," kata Bob.
Bob mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk memutakhirkan muatan materi dalam RUU Perampasan Aset sebab Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi atas RUU tersebut.
"Bilamana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kami coba lakukan satu proses. Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali," ucapnya.
Pemutakhiran muatan materi RUU Perampasan Aset, kata dia, diperlukan agar aturan yang dimuat dalam RUU itu nantinya tidak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.
"Publik harus tahu bahwa judulnya (RUU) Perampasan Aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum? Ini yang sebenarnya menurut saya, menurut kami di Baleg, yang paling penting harus dibahas, seperti itu," katanya.
Misalnya, lanjut dia, apakah RUU Perampasan Aset kelak bertabrakan atau tidak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di dalamnya termaktub pula aturan tentang perampasan aset?
Artikel Terkait
Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Hasil Judi Online Disita Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Blokir dan Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Jaringan Judol Internasional
Aset Sandra Dewi Ikut Disita! Pisah Harta dengan Harvey Moeis Ternyata Cuma Formalitas? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan
Aset Rumah yang Dimiliki Salah Satu Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP Sheikh Hasina Dibakar Massa
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Optimis Aset Danantara Tembus 1 Triliun US Dolar, Presiden Prabowo Ancang-ancang Bakal Pecat Jajaran Direksi BUMN "Nakal"
Semoga Bukan Sekadar Omon-omon di Depan Para Buruh, Jika Prabowo Bakal Tarik Aset-aset Negara yang Dikuasai Swasta