Jika Ijazah Jokowi Palsu, Keputusan Tata Negara Selama Jadi Presiden Tetap Sah

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 19:06 WIB
Mantan Menko Polhukan Mahfud MD bongkar kelicikan Jokowi (Ist)
Mantan Menko Polhukan Mahfud MD bongkar kelicikan Jokowi (Ist)

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X