HUKAMANEWS - Polemik lama seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dan memantik perdebatan publik yang sengit.
Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 30 April 2025, kuasa hukum mantan Presiden Ri ke-7 secara tegas menolak permintaan penggugat untuk mempublikasikan ijazah asli Jokowi ke ruang publik.
Keputusan ini langsung memancing reaksi beragam, terutama dari kalangan yang sejak lama mendesak transparansi terkait dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia itu.
Namun, di balik polemik yang tampak sederhana, tersimpan isu hukum yang jauh lebih kompleks, hak atas privasi, perlindungan data pribadi, hingga batasan kewenangan hukum sipil terhadap pejabat negara.
Baca Juga: Jokowi Resmi Tempuh Jalur Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Orang Dilaporkan ke Polda
Penolakan itu bukan tanpa dasar hukum.
Dalam persidangan, YB Irpan selaku kuasa hukum Presiden menyampaikan bahwa permintaan penggugat dianggap tidak memiliki landasan legal yang kuat atau 'legal standing' yang sah.
Menurutnya, tidak semua warga negara bisa begitu saja menggugat pejabat publik untuk membuka dokumen pribadi, terlebih jika hal itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap individu, termasuk Presiden, memiliki hak atas data pribadi yang dilindungi oleh hukum.
Hal tersebut juga merujuk pada prinsip universal dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu kehidupan pribadinya secara sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, ijazah sebagai bagian dari data pribadi dinilai tak bisa begitu saja diungkapkan tanpa dasar hukum yang sah.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufik, yang meminta agar Presiden menunjukkan ijazahnya secara terbuka kepada publik.
Tuntutan itu didasari pada anggapan bahwa sebagai pejabat negara, Jokowi seharusnya bersedia transparan mengenai latar belakang pendidikannya.
Namun, tim kuasa hukum Presiden berpegang pada prinsip bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan Presiden menunjukkan ijazahnya ke publik secara sukarela, kecuali diperintahkan oleh pengadilan melalui proses hukum yang sah.
Artikel Terkait
Akibat Supir Travel Ngantuk, Diduga Jadi Penyebab Tewasnya Tiga Orang di Ruas Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang
Ini Alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mulai Syaratkan Vasektomi untuk Bisa Terima Bantuan Sosial
Dedi Mulyadi Wacanakan KB Vasektomi Wajib bagi Penerima Bansos: Berhenti Bikin Anak Kalau Tak Sanggup
Mahfud MD Sebut Demokrasi Terlalu Bebas, Anak Kecil Hingga Hina Try Sutrisno!
6 Bulan Bertugas, Hasan Nasbi Mundur, Inilah Mengapa Posisi Jubir Presiden Berganti Tangan