Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
Baca Juga: Infinix Note 50s 5G Resmi Meluncur, Hadirkan Sensasi Unik Smartphone Beraroma Wangi
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Baca Juga: Hari Ini Komisi IX DPR Kupas Tuntas Kasus Dokter PPDS RSHS yang Bius dan Perkosa Pasien
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.***
Artikel Terkait
Fariz RM Kena Lagi! Musisi Legendaris Ditangkap karena Narkoba, Bakal Kena Hukuman Berat?
Revisi UU TNI, Benarkah Tentara Akan Ambil Alih Rehabilitasi Narkoba? Ini Faktanya!
Jadi Pesakitan di Sidang ICC Den Haag, Duerte Melawan dan Serang Balik dengan Kumpulan Bukti Foto dan Video Kejahatan Korban Kartel Narkoba AS
Skandal Pasangan, Istri Mafia Skincare, Suami Skandal Mafia Narkoba, SS Sudah Jadi Tersangka Masih Bebas Jualan, Polisi, BPOM Kenapa Ya?
Empat Jenis Narkoba Digunakan Fachry Albar, Ancaman Hukuman Jadi Lebih Berat