HUKAMANEWS – Jaringan peredaran narkoba internasional dari Timur Tengah dilaporkan telah masuk melalui wilayah Jawa Timur. Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Informasi dari masyarakat diketahui adanya peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
Baca Juga: Utang Negara Senilai 4 Triliun Dibebankan Kepada Keluarga Almarhum Suparta
Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 29 April 2025.
Saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak makanan berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak lainnya berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
Baca Juga: Profil Cak Lontong yang Jarang Diketahui, Lulusan Teknik Elektro Kini Resmi Jadi Komisaris Ancol
"Dari 22 kotak makanan tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Artikel Terkait
Fariz RM Kena Lagi! Musisi Legendaris Ditangkap karena Narkoba, Bakal Kena Hukuman Berat?
Revisi UU TNI, Benarkah Tentara Akan Ambil Alih Rehabilitasi Narkoba? Ini Faktanya!
Jadi Pesakitan di Sidang ICC Den Haag, Duerte Melawan dan Serang Balik dengan Kumpulan Bukti Foto dan Video Kejahatan Korban Kartel Narkoba AS
Skandal Pasangan, Istri Mafia Skincare, Suami Skandal Mafia Narkoba, SS Sudah Jadi Tersangka Masih Bebas Jualan, Polisi, BPOM Kenapa Ya?
Empat Jenis Narkoba Digunakan Fachry Albar, Ancaman Hukuman Jadi Lebih Berat