HUKAMANEWS – Terdakwa kasus korupsi timah, Suparta, meski telah meninggal dunia, belum sepenuhnya dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.
“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Menjadi Jembatan Politik, Dasco Dinilai Layak Diberi Kepercayaan oleh Prabowo
Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Gugatan perdata tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta. Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.
“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.
Baca Juga: Ketika Harga Beras Masih Naik Turun, Yakin Indonesia Mau Ekspor Beras?
Diketahui, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin 28 April 2025.
Almarhum terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Profil Cak Lontong yang Jarang Diketahui, Lulusan Teknik Elektro Kini Resmi Jadi Komisaris Ancol
Selanjutnya pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Artikel Terkait
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Meski Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Penjelasannya
Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!
Kaleidoskop: Perjalanan Harvey Moeis Hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kisah Panjang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Belum Sempat Jalani Kasasi, Suparta Dirut PT RBT Meninggal di RSUD Cibinong saat Ditahan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun