Hasto Diseret Lagi soal Harun Masiku, Pengacara Bongkar Cara KPK Framing Kasus yang Bikin Geger Sidang Tipikor

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto soal kasus Harun Masiku memanas, pengacara klaim tudingan KPK tidak dibuktikan oleh saksi. (HukamaNews.com )
Sidang Hasto Kristiyanto soal kasus Harun Masiku memanas, pengacara klaim tudingan KPK tidak dibuktikan oleh saksi. (HukamaNews.com )

Lebih lanjut, ia menuding bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK, termasuk di kantor firma hukum Visi Law, adalah bagian dari strategi membangun narasi negatif terhadap Hasto di mata publik.

Menurutnya, upaya tersebut bukan hanya mencederai asas praduga tak bersalah, tapi juga berisiko mengganggu jalannya proses hukum yang seharusnya berjalan adil dan objektif.

Meski demikian, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto dan tim hukumnya.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan dari jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Hakim Sidang Hasto Kristiyanto Dalami Sumber Dana PDIP, Saksi Sebut 'Perintah Ideologi'

Keputusan tersebut mempertegas bahwa perkara ini belum berakhir dan masih akan menempuh proses hukum yang panjang.

Sorotan terhadap kasus ini tidak lepas dari posisi strategis Hasto dalam partai penguasa, serta keterlibatan sejumlah tokoh dalam pusaran perkara.

Publik kini menanti apakah KPK mampu membuktikan seluruh tuduhan di pengadilan, atau justru akan terbukti bahwa narasi yang selama ini dibangun hanyalah dugaan tanpa landasan hukum yang kuat.

Dengan semakin kompleksnya dinamika kasus ini, penting bagi semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap di ruang sidang.

Baca Juga: Connie R Bakrie Serahkan Dokumen Rusia yang Merupakan Titipan Hasto Kristiyanto ke Wasekjen DPP PDIP, di Saat Bersamaan Jokowi Datang ke Jakarta

Kepastian hukum yang transparan dan adil menjadi harapan utama, tak hanya bagi Hasto dan kubunya, tapi juga bagi masyarakat luas yang mendambakan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X