Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah atau arahan dari pimpinan partai dalam kasus ini, dan menyebut bahwa informasi yang beredar di luar pengadilan cenderung menyesatkan.
Namun di balik bantahan tersebut, sorotan publik terhadap transparansi kasus ini justru semakin besar.
Pasalnya, rekaman yang diputar di pengadilan memperjelas bahwa Saeful Bahri menyebut secara eksplisit bahwa perintah meloloskan Harun Masiku berasal dari “ibu”.
Sayangnya, tidak ada klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa “ibu” yang dimaksud, membuat dugaan semakin liar.
Baca Juga: Hakim Sidang Hasto Kristiyanto Dalami Sumber Dana PDIP, Saksi Sebut 'Perintah Ideologi'
Hasto Kristiyanto sendiri saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi penyidikan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Kasus ini tak hanya menyorot Hasto sebagai individu, tapi juga menimbulkan pertanyaan soal integritas internal partai dan praktik politik yang berlangsung di balik layar.
Hingga kini, KPK belum memutuskan apakah akan memanggil sosok “ibu” tersebut sebagai saksi dalam proses hukum selanjutnya.
Keputusan itu akan bergantung pada hasil penyidikan dan relevansi keterlibatan yang bisa dibuktikan secara hukum.
Di tengah proses ini, masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari KPK, khususnya dalam menjawab rasa penasaran publik soal siapa tokoh di balik istilah “perintah ibu”.
Pertanyaan yang menggantung ini penting dijawab untuk memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau pengaruh politik.
Perjalanan kasus ini bukan hanya soal pembuktian di pengadilan, tapi juga ujian bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Ketika istilah “perintah ibu” menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh benang kusut di balik pengaturan kursi parlemen, publik berharap tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum.
Artikel Terkait
Frasa ‘Perintah Ibu’ Mengemuka di Sidang Hasto Kristiyanto, Sorotan Publik Semakin Tajam
RA.Kartini Bukan Sekedar Dikenang, Kini Warisannya Pun Mendunia
UIN Salatiga Bertukar Pandangan Dengan Mahkamah Agung Terkait Masa Depan Peradilan di Indonesia
Meski Tidak Masuk Unsur Terorisme, Kasus Teror Terhadap Jurnalis Mendesak Untuk Diusut
Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Saksi Dituding Ngaco, Pengacara Desak Bukti Rekaman CCTV Dikeluarkan KPK!