HUKAMANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali memunculkan babak baru yang tak kalah mengundang perhatian.
Kali ini, istilah “perintah ibu” menjadi bahan pembicaraan hangat usai terdengar dalam rekaman sadapan yang diputar oleh jaksa di persidangan.
Istilah itu diucapkan oleh Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, kepada Agustiani Tio Fridelina, eks komisioner Bawaslu, dalam percakapan yang berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Meski frasa tersebut tampak sederhana, maknanya justru membuka pintu spekulasi baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan nama besar dan kepentingan politik tingkat tinggi.
Publik pun mulai bertanya-tanya: siapakah sebenarnya sosok “ibu” yang dimaksud, dan apakah ia memiliki peran dalam skenario PAW Harun Masiku?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai identitas sosok “ibu” tersebut.
Ronny Talapessy, pengacara Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui siapa “ibu” yang disebut dalam rekaman itu.
Ia menambahkan bahwa Saeful Bahri selama ini kerap mencatut nama pimpinan partai tanpa bukti yang sah.
Dalam persidangan pun, lanjut Ronny, Saeful tidak pernah menjelaskan lebih rinci siapa “ibu” yang dimaksud.
Baca Juga: Frasa ‘Perintah Ibu’ Mengemuka di Sidang Hasto Kristiyanto, Sorotan Publik Semakin Tajam
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi tersebut masih akan ditelaah lebih lanjut.
Melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan apakah istilah “perintah ibu” masuk dalam materi penyidikan atau merupakan fakta baru dari hasil sidang.
Respons dari PDI-P juga muncul tak kalah cepat.
Politisi PDI-P, Guntur Romli, menyatakan bahwa penyebutan “perintah ibu” dalam rekaman sadapan adalah klaim yang keliru.
Artikel Terkait
Frasa ‘Perintah Ibu’ Mengemuka di Sidang Hasto Kristiyanto, Sorotan Publik Semakin Tajam
RA.Kartini Bukan Sekedar Dikenang, Kini Warisannya Pun Mendunia
UIN Salatiga Bertukar Pandangan Dengan Mahkamah Agung Terkait Masa Depan Peradilan di Indonesia
Meski Tidak Masuk Unsur Terorisme, Kasus Teror Terhadap Jurnalis Mendesak Untuk Diusut
Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Saksi Dituding Ngaco, Pengacara Desak Bukti Rekaman CCTV Dikeluarkan KPK!