Kena Sanksi Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Disuruh 'Magang' di Kemendagri Selama 3 Bulan!

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
Tanpa izin ke luar negeri, Lucky Hakim kena sanksi unik dari Kemendagri yang wajib diikuti setiap minggu selama tiga bulan. (HukamaNews.com / Berita satu)
Tanpa izin ke luar negeri, Lucky Hakim kena sanksi unik dari Kemendagri yang wajib diikuti setiap minggu selama tiga bulan. (HukamaNews.com / Berita satu)

Meski demikian, tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan dana APBD dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan awal April 2025 lalu.

“Perjalanan tersebut murni tanpa pendanaan dari APBD,” tegas Bima.

Selama masa pembinaan, Lucky tetap diminta untuk membagi waktu secara proporsional dengan tugasnya sebagai Bupati Indramayu.

Kemendagri tidak ingin pelayanan publik di wilayah tersebut terganggu selama masa sanksi berlangsung.

“Pak Lucky harus tetap menjalankan tugas pelayanan publik, sambil mengikuti sanksi pembinaan yang diberikan,” ujar Bima.

Baca Juga: 7 Ini Produk yang Diam-diam Ditarik BPOM dan BPJPH dari Pasaran, Sudah Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi

Kemendagri sendiri berencana menerbitkan surat edaran baru sebagai pengingat kepada seluruh kepala daerah mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri.

Bima berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bagi para pemimpin daerah.

Sebab, kepala daerah memegang tanggung jawab besar dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan menjalankan program prioritas nasional.

Langkah penjatuhan sanksi ini sejalan dengan prinsip good governance dan peningkatan akuntabilitas pejabat publik.

Dengan adanya kasus Lucky Hakim, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tak ada lagi kepala daerah yang menganggap enteng prosedur birokrasi, terutama terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Ke depan, pendekatan sanksi berbasis edukasi seperti ini bisa menjadi model pembinaan yang lebih konstruktif, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X