Meski demikian, tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan dana APBD dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan awal April 2025 lalu.
“Perjalanan tersebut murni tanpa pendanaan dari APBD,” tegas Bima.
Selama masa pembinaan, Lucky tetap diminta untuk membagi waktu secara proporsional dengan tugasnya sebagai Bupati Indramayu.
Kemendagri tidak ingin pelayanan publik di wilayah tersebut terganggu selama masa sanksi berlangsung.
“Pak Lucky harus tetap menjalankan tugas pelayanan publik, sambil mengikuti sanksi pembinaan yang diberikan,” ujar Bima.
Kemendagri sendiri berencana menerbitkan surat edaran baru sebagai pengingat kepada seluruh kepala daerah mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri.
Bima berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bagi para pemimpin daerah.
Sebab, kepala daerah memegang tanggung jawab besar dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan menjalankan program prioritas nasional.
Langkah penjatuhan sanksi ini sejalan dengan prinsip good governance dan peningkatan akuntabilitas pejabat publik.
Dengan adanya kasus Lucky Hakim, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tak ada lagi kepala daerah yang menganggap enteng prosedur birokrasi, terutama terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
Ke depan, pendekatan sanksi berbasis edukasi seperti ini bisa menjadi model pembinaan yang lebih konstruktif, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
7 Ini Produk yang Diam-diam Ditarik BPOM dan BPJPH dari Pasaran, Sudah Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi
Sedang Berada di Indonesia, Legenda Bayern Munich Bastian Schweinsteiger Ingatkan Pemain U-17 Jangan Cepat Puas
Ngamuk-ngamuk dan Hancurkan Barang di Swalayan Kalibata City, Pria Asing Ini Lumuri Badan dengan Minyak Agar Sulit Ditangkap
Kader Gerindra Tuntut Polisi Usut Dugaan Persekusi di Banggai
Pakar Hukum Nilai Kemenangan Paslon Nomor 1 di Pilkada Banggai Cacat Hukum, Sarankan MK Tetapkan Pemenang Kedua