Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita Tolak Esepsi Dakwaan Kasus Korupsi, Ingin Segera Hadirkan Saksi

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 20:59 WIB
Mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) (Elizabeth Widowati )
Mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Sidang perdana kasus korupsi dengan menghadirkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin 21 April 2025,pukul 13.00 wib.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh hakim ketua Gatot Sarwadi, S.H., M.H. serta Titi Sansiwi, S.H. dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum. sebagai hakim adhoc Tipikor. 

Pada sidang perdana ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.

Baca Juga: Meski Jokowi Bantah Ada Matahari Kembar di Pemerintahan Presiden Prabowo, Namun Dua Menteri Ini Justru Sebut Jokowi Bos Mereka

Agus Nurudin yang menjadi salah satu tim Penasihat Hukum Mbak Ita dan Alwin menyatakan bahwa tidak diajukannya eksepsi lantaran untuk mempercepat alur persidangan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan dengan cepat, sehingga minggu depan kami bisa langsung menghadirkan saksi," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Rio Fernika Putra dan Yunarwanto membacakan surat dakwaan setebal 64 halaman bagi keduanya atas kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Ngaku Halal, Ternyata Mengandung Babi! Ini 9 Produk yang Resmi Ditarik dari Pasaran oleh BPOM dan BPJPH

JPU menyatakan bahwa keduanya menerima uang dari dari Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional(Gapensi) Martono yang juga Direktur PT Chimader777 sebesar 2 Miliyar rupiah, serta sebesar 1,75 Miliyar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

"Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan agar keduanya mendapat pekerjaan pada proyek pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kota Semarang," Ujar Jaksa.

Usai dijanjikan mendapat proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2023, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

Baca Juga: Kepolisian Roma Langsung Melakukan Pengamanan Usai Pemimpin Gereja Katolik Vatikan Meninggal Dunia

"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," terangnya.

Berikutnya, Ita dan Alwin juga didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dengan alasan untuk membayar utang kepada keduanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X