Langkah pertama adalah penarikan seluruh produk dari pasaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Surat panggilan dan peringatan sudah kami kirimkan. Produsen wajib menarik produk dari peredaran,” kata Haikal.
Selain itu, koordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce juga dilakukan untuk menghentikan penayangan produk di berbagai platform digital.
Namun, situasi ini tidak berujung pada proses hukum.
Baca Juga: BPOM Gagalkan Peredaran Sayur Basi: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Terjaga
Hal itu dikarenakan semua perusahaan memberikan respon positif dan langsung bergerak menarik produk dari pasaran hanya dalam waktu satu minggu setelah menerima surat dari BPJPH.
Karena sikap kooperatif tersebut, langkah hukum lebih lanjut seperti surat peringatan kedua dan ketiga, bahkan pidana, tidak dilanjutkan.
“Ini soal tanggung jawab bersama. Kita ingin melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan labelnya,” tegas Haikal.
Tak hanya soal penarikan, pemerintah juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini.
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menekankan pentingnya penerapan prinsip 'Cek KLIK—Cek Kemasan', Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM
Elin juga menyampaikan bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari informasi penting yang perlu dicermati oleh konsumen.
Menurutnya, kejujuran dalam mencantumkan bahan baku menjadi kunci utama kepercayaan.
Sementara itu, Haikal juga menegaskan bahwa produk nonhalal seperti yang mengandung babi maupun alkohol tetap boleh beredar di Indonesia.
Namun, aturan utamanya adalah transparansi penuh.
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Dituduh Lalai, Keluarga Korban Menganggap Nyawa Anaknya Tak Dihargai
Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?
BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran, Produksi Dihentikan, Temuan Bahan Terlarang Jadi Sorotan! Cek Info Lengkapnya di Sini!
Roti Okko Ditarik BPOM Karena Berbahaya, Menag Yaqut Minta BPJPH Cek Ulang Kehalalan. Ini Kronologi Lengkapnya!
16 Kosmetik Dicabut BPOM! Diduga Gunakan Injeksi Berbahaya yang Bisa Merusak Kulit