Ngaku Halal, Ternyata Mengandung Babi! Ini 9 Produk yang Resmi Ditarik dari Pasaran oleh BPOM dan BPJPH

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 20:00 WIB
Waspadai 9 produk makanan yang ditarik dari pasaran karena terdeteksi unsur babi, 7 di antaranya punya sertifikat halal (HukamaNews.com / antara)
Waspadai 9 produk makanan yang ditarik dari pasaran karena terdeteksi unsur babi, 7 di antaranya punya sertifikat halal (HukamaNews.com / antara)

Langkah pertama adalah penarikan seluruh produk dari pasaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Surat panggilan dan peringatan sudah kami kirimkan. Produsen wajib menarik produk dari peredaran,” kata Haikal.

Selain itu, koordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce juga dilakukan untuk menghentikan penayangan produk di berbagai platform digital.

Namun, situasi ini tidak berujung pada proses hukum.

Baca Juga: BPOM Gagalkan Peredaran Sayur Basi: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Terjaga

Hal itu dikarenakan semua perusahaan memberikan respon positif dan langsung bergerak menarik produk dari pasaran hanya dalam waktu satu minggu setelah menerima surat dari BPJPH.

Karena sikap kooperatif tersebut, langkah hukum lebih lanjut seperti surat peringatan kedua dan ketiga, bahkan pidana, tidak dilanjutkan.

“Ini soal tanggung jawab bersama. Kita ingin melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan labelnya,” tegas Haikal.

Tak hanya soal penarikan, pemerintah juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menekankan pentingnya penerapan prinsip 'Cek KLIK—Cek Kemasan', Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM

Elin juga menyampaikan bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari informasi penting yang perlu dicermati oleh konsumen.

Menurutnya, kejujuran dalam mencantumkan bahan baku menjadi kunci utama kepercayaan.

Sementara itu, Haikal juga menegaskan bahwa produk nonhalal seperti yang mengandung babi maupun alkohol tetap boleh beredar di Indonesia.

Namun, aturan utamanya adalah transparansi penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X