Diduga Kantongi 15,4 Miliar, Oknum ASN Tangsel Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Lokasi Pembuangan Tak Sesuai Aturan

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 07:00 WIB
ASN Tangsel tersandung kasus korupsi sampah Rp15,4 miliar. (HukamaNews.com)
ASN Tangsel tersandung kasus korupsi sampah Rp15,4 miliar. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyeret nama baru ke dalam pusaran penyidikan.

Kali ini, giliran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namanya Zeky Yamani. Sebelum berpindah ke Disdukcapil, Zeky sempat menjabat sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, instansi yang tengah disorot akibat dugaan penyelewengan dana pengelolaan sampah.

Penetapan tersangka terhadap Zeky diumumkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga: Persoalan Kekerasan Terhadap Pers Belum Selesai, Jawa Tengah Darurat Kebebasan Pers

Penyidik menyatakan bahwa Zeky memiliki peran penting dalam menetapkan lokasi pembuangan sampah yang ternyata tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, dia juga diduga menerima aliran dana fantastis dari proyek tersebut.

Dari nilai kontrak pengelolaan dan pembuangan sampah yang mencapai Rp75,9 miliar, Zeky disebut menerima bagian senilai Rp15,4 miliar.

Uang itu ditransfer atas namanya dan dikelola secara pribadi, namun hingga kini tidak ada satu pun bukti pertanggungjawaban yang bisa diberikan.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Zeky dan digunakan tanpa disertai dokumen atau laporan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Advokat Cuma Sekolah 6 Minggu? Wamenkumham Bongkar Fakta yang Bikin Profesi Ini Kehilangan Wibawa

Zeky pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Sebelum Zeky, sudah ada tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi, serta seorang pihak swasta bernama SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP, perusahaan mitra pemerintah dalam pengelolaan sampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X