Advokat Cuma Sekolah 6 Minggu? Wamenkumham Bongkar Fakta yang Bikin Profesi Ini Kehilangan Wibawa

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 21:00 WIB
Eddy Hiariej kritik sistem advokat hanya 6 minggu pendidikan tanpa standar magang yang jelas. (HukamaNews.com/ Net)
Eddy Hiariej kritik sistem advokat hanya 6 minggu pendidikan tanpa standar magang yang jelas. (HukamaNews.com/ Net)

HUKAMANEWS - Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, soal kualitas sistem pendidikan advokat di Indonesia.

Dalam sebuah wawancara bersama kanal YouTube Total Politik, Eddy secara blak-blakan menyebut bahwa sistem pendidikan advokat di Indonesia merupakan salah satu yang terburuk.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Eddy membandingkan proses pembentukan profesi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi yang menempuh pendidikan dan pelatihan jauh lebih intensif.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses menjadi seorang advokat, mulai dari durasi pendidikan yang sangat singkat hingga lemahnya pengawasan terhadap proses magang.

Baca Juga: Film Animasi Jumbo Tembus 3 Juta Penonton hingga Disorot Media Asing, Netizen: Ini Baru Karya Anak Bangsa!

Pernyataan ini membuka ruang diskusi serius mengenai kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan profesional.

Apakah memang selama ini kita terlalu permisif terhadap standar profesi yang seharusnya menjadi pilar keadilan?

Eddy menyoroti bahwa untuk menjadi hakim saja seseorang harus melalui pendidikan selama dua tahun penuh.

Begitu pula dengan polisi yang menjalani pendidikan empat tahun di Akademi Kepolisian.

Jaksa pun tidak sembarangan, ada pelatihan khusus kejaksaan yang wajib ditempuh sebelum bisa menjalankan tugas sebagai penuntut umum.

Baca Juga: Perempuan Paling Dieksploitasi dan Alami Kekerasan di Sirkus OCI, Mantan Pemain Ungkap Kisah Kelam ke Kementerian HAM

Bandingkan dengan advokat, yang hanya menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama kurang lebih enam minggu.

Setelah itu, mereka cukup mengikuti ujian dan disumpah untuk langsung menjalankan praktik hukum.

Masalahnya, proses magang yang diwajibkan oleh undang-undang pun kerap hanya formalitas belaka.

“Bisa saja baru magang sehari, langsung dapat surat keterangan magang dua tahun,” ujar Eddy dengan nada prihatin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X