HUKAMANEWS - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan.
Dalam jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut, Kamis (7/4), Hendra menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung.
Pasal yang dijerat adalah Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus yang menjerat tersangka terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.
Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka itu, selain ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Ia mengungkapkan polisi sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan, terkait kronologis kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Baca Juga: Trump Mau Kenakan Tarif 245 Persen ke China, Beijing: Nggak Ada yang Bakal Menang!
Kejadian itu, bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.
Artikel Terkait
Total Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang Menjadi Delapan Orang
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Oleh Agus Buntung di Mataram, Bikin Heboh hingga Disoraki Warga di TKP
Terbongkar! Ritual Zikir Zakar Oknum Dosen di Mataram, Modus Pelecehan yang Bikin Mahasiswa Trauma dan Penyimpangan Orientasi
Tersangka Pelecehan Seksual Agus Diserahkan Penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum Disertai Barang Bukti
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Kemungkinan Korban Bertambah
Usai Kasus Rudapaksa di RS Bandung, Kini Sedang Heboh Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien yang Sedang Hamil Besar