Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
Pada akhirnya, pada 14 April 2025, Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Dittipidum dengan alasan petunjuk JPU terdahulu belum dipenuhi penyidik.***
Artikel Terkait
Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi Ceroboh
Ramai Dugaan Gedung ATR/BPN Sengaja Dibakar Seperti Kasus Kejagung, Nusron Wahid Tepis Rumor, Jangan Dikaitkan dengan Pagar Laut
Terdampak Pagar Laut, Nelayan Perairan Kabupaten Tangerang Dapatkan Latihan Budidaya Kerang Hijau
Polisi Bongkar Modus Mafia Tanah dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Manipulasi SHM Jadi Senjata
Dibongkar Bareskrim Polri, Skandal Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Bareskrim Tetapkan 9 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik di Wilayah Pagar Laut Bekasi