Dianggap Belum Dipenuhi Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Berkas Perkara Arsin bin Asip Dikembalikan Lagi oleh Kejagung

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 18:01 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

Pada akhirnya, pada 14 April 2025, Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Dittipidum dengan alasan petunjuk JPU terdahulu belum dipenuhi penyidik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X