HUKAMANEWS – Judicial corruption mendesak dilakukan di dalam peradilan di Indonesia sekarang ini. Terlebih menurut pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr. Hufron, S.H., M.H disaat yang sama Mahkamah Agung tengah melakukan 'bersih - bersih' secara internal.
"Selama ini sudah umum terjadi praktek jual beli perkara, anda jual saya beli.Pilih - pilih hakim perkara untuk memenangkan kasus. Sehingga judicial corruption ini memang sudah saatnya dilakukan," tegas Hufron, Selasa, 15 Maret 2025.
Hufron menyebut langkah judicial corruption ini harus dilakukan bersama - sama dengan seluruh penegak hukum, termasuk KPK dan negara.
"Terbukti main - main, langsung copot hakim maupun jaksa.Bahkan mereka terdakwa pun bisa ditambah jumlah hukuman pidananya, semisalnya ditambah sepertiga dari tuntutan.Pertimbangkan kembali manfaat pemberian remisi," tambah pihaknya.
Peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Lagi-lagi, hakim yang semestinya bertugas menegakkan hukum dan keadilan justru terseret perkara rasuah.
Modusnya pun hampir sama dengan perkara-perkara sebelumnya, mengatur penanganan perkara di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini hakim yang terseret kasus dugaan korupsi adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.
Arif ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan suap untuk pengurusan kasus korupsi ekspor mintak sawit mentah atau CPO, Sabtu (12/4/2025) lalu. Uang yang diduga diterima Arif mencapai Rp60 miliar.
Selain Arif Nuryanta, ada tiga tersangka lain, yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, serta Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan yang tersangkut kasus korupsi ekspor CPO.
Baca Juga: Jangan Hanya Sekadar Hobi, Begini Cara Jadi Breeder Kucing Ras Profesional yang Sah di Indonesia!
Tidak berhenti itu saja, kasus korupsi juga terungkap dengan ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi (Maret 2021) dan mantan Sekjen MA Hasbi Hasan (April 2024) karena menerima suap dan gratifikasi serta menjadi perantara pengaturan perkara di lingkungan MA, pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding.
Bahkan hakim agung juga terlibat suap dan diberhentikan, seperti Hakim Agung Ahmad Yamani (November 2012) yang mengubah lama pemidanaan terhukum pengedar narkoba.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Dapat Teguran Tak Terduga dari Hakim di Tengah Sidang Kasus Korupsi Rp 500 Miliar
Hakim Tolak Eksepsi! Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Lanjut ke Tahap Pembuktian
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng
Kejaksaan Agung Ungkap Sumber Dana Suap Tiga Hakim, Mulai Wakil Kepala PN Jakpus, Advokat dan Tersangka Deal-dealan Puluhan Miliar
MA Tindak Tegas! Hakim dan Panitera ‘Hilang’ Karier Gara-Gara Suap Rp60 Miliar Vonis Bebas CPO, Simak Cerita Lengkapnya