Kepala Babi dan Tikus ke Tempo, Ternyata Pengemudi Ojol Terlibat! Simak Fakta yang Belum Kamu Tahu!

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 11:00 WIB
Polisi ungkap pengirim teror kepala babi ke Tempo ternyata lewat ojol  (HukamaNews.com / TEMPO)
Polisi ungkap pengirim teror kepala babi ke Tempo ternyata lewat ojol (HukamaNews.com / TEMPO)

Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pengemudi ojol tersebut masih berlangsung untuk mencari tahu siapa yang memanfaatkan jasa mereka dalam aksi teror ini.

Kasus teror ini semakin menambah daftar panjang serangan terhadap jurnalis di Indonesia, yang juga menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Meskipun tindakan pengamanan sudah dilakukan, banyak pihak yang mendesak agar pelaku teror segera diungkap dan diberikan hukuman yang setimpal.

Selain itu, Komnas HAM juga menyebutkan bahwa ada beberapa pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini, menegaskan bahwa serangan terhadap kebebasan pers harus segera dihentikan.

Baca Juga: Uang Suap Rp60 Miliar Mengalir di PN Jakpus, Terbongkar dari Perkara Ronald Tannur, Begini Kronologinya

Kejadian ini jelas mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kebebasan pers, yang menjadi pilar utama dalam demokrasi.

Dengan ancaman dan teror yang semakin nyata, jurnalis di Indonesia harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan melindungi hak-hak mereka untuk melaporkan fakta tanpa rasa takut.

Kini, publik berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini dan memberi pelajaran tegas kepada siapa pun yang berusaha menghalangi tugas jurnalistik.

Keberanian Cica dan rekan-rekannya di Tempo patut diapresiasi.

Baca Juga: Dua Menteri Ini Masih Sanjung dan Anggap Jokowi Bosnya, Tak Lagi Sungkan ke Prabowo, Dua Menteri Ini Puja Puji Jokowi yang Senyum Mesem-mesem

Meskipun teror terus menghantui, mereka tetap melanjutkan tugas mulia mereka dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan suara rakyat.

Sebuah pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus menjaga dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X