Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
Diubahnya data tersebut setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat.
Perubahan luas tanah secara ilegal itu mengakibatkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.***
Artikel Terkait
Polemik Pagar Laut, TNI AL Bongkar, KKP Protes, Apa Kepentingan di Balik Konflik Ini?
LBH Muhammadiyah Laporkan 9 Nama ke Bareskrim untuk Ditelusuri Terkait Pemasangan Pagar Laut, Ada Nama Ali Hanafia Lijaya Orang Dekat Aguan
Banyak Menteri Ngeles Pura-pura Tak Tahu Soal Pagar Laut Demi Pembangunan PIK, Direktur Agung Sedayu Group Malah Sebut Perintah Langsung Jokowi
Pagar Laut di Tangerang: Ujian Nyata untuk Kabinet Merah Putih
Mahfud MD: Presiden Prabowo Seharusnya Bisa Seret Terduga Pemasangan Pagar Laut, Sudah Jelas Tindak Pidana Belum Ada yang Dijadikan Tersangka
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ajak Pengacara Deolipa Tinjau Pagar Laut di Bekasi, Ancam Tak Ada Izin Besok Bakal Dibongkar